Example floating
Example floating
BeritaPeristiwa

Diduga Rokok Berpita Cukai Kedaluwarsa Beredar di Banyuwangi, Pengawasan Bea Cukai Disorot Tajam

57
×

Diduga Rokok Berpita Cukai Kedaluwarsa Beredar di Banyuwangi, Pengawasan Bea Cukai Disorot Tajam

Sebarkan artikel ini
Diduga Rokok Berpita Cukai Kedaluwarsa Beredar di Banyuwangi, Pengawasan Bea Cukai Disorot Tajam
Dok. Pita cukai kedaluwarsa pada merek rokok ternama ESSE Change. //SuaraFaktual.id

BANYUWANGI || SF – Dugaan maraknya peredaran rokok menggunakan pita cukai kedaluwarsa di wilayah Banyuwangi mulai memicu sorotan tajam publik.

Sejumlah merek rokok ternama seperti ESSE dan LA diduga masih bebas diperjualbelikan di sejumlah toko dan kios dengan menggunakan banderol cukai tahun 2024 maupun 2025 yang patut diduga sudah tidak sesuai masa peruntukannya, Minggu (10/5/2026).

Fenomena tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau serta mengancam pendapatan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Sorotan publik semakin menguat setelah viralnya unggahan akun TikTok Pasopati Jatim yang memperlihatkan dugaan peredaran rokok berpita cukai kedaluwarsa di wilayah Banyuwangi.

Dalam video tersebut, sejumlah bungkus rokok tampak masih beredar bebas di pasaran tanpa adanya tindakan pengawasan yang terlihat dari aparat terkait.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, setiap barang kena cukai wajib dilekati pita cukai resmi sesuai ketentuan dan peruntukannya. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Dalam Pasal 54 UU Cukai disebutkan bahwa pihak yang menjual atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita resmi atau menggunakan pita yang tidak sah dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda hingga 10 kali nilai cukai.

Sementara Pasal 55 mengatur ancaman pidana terhadap penyalahgunaan pita cukai, termasuk penggunaan pita yang tidak sesuai ketentuan.

Seorang narasumber pemerhati kebijakan publik Banyuwangi menilai lemahnya pengawasan di lapangan justru memperlihatkan adanya persoalan serius dalam sistem pengendalian distribusi rokok ilegal.

“Kalau rokok dengan pita cukai yang diduga kedaluwarsa bisa dijual terang-terangan di toko-toko, lalu pengawasan Bea Cukai sebenarnya bekerja atau tidak? Jangan sampai publik menilai ada pembiaran. Ini menyangkut uang negara, bukan persoalan kecil,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan efektivitas operasi penindakan yang selama ini kerap dipublikasikan aparat, namun di sisi lain peredaran rokok bermasalah masih mudah ditemukan masyarakat.

“Operasi rutin sering dipublikasikan, tapi barangnya masih bebas beredar. Artinya ada yang tidak beres. Negara dirugikan, pedagang legal dirugikan, masyarakat juga dibohongi dengan barang yang legalitasnya dipertanyakan,” ujarnya kritis.

Menurutnya, aparat penegak hukum dan pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak cukup hanya melakukan razia simbolis, melainkan harus membongkar jalur distribusi hingga pihak pemasok yang diduga mengedarkan rokok berpita cukai tidak sesuai aturan.

“Kalau hanya pedagang kecil yang ditindak sementara distributornya aman, maka persoalan ini tidak akan pernah selesai. Aparat harus berani membuka siapa pemain di belakang distribusi rokok semacam ini,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Bea dan Cukai terkait viralnya dugaan peredaran rokok berpita cukai kedaluwarsa di kabupaten Banyuwangi. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *