SUMENEP || SF – Dugaan pengabaian tanggung jawab pendidikan terjadi di Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep. Sejumlah sekolah tidak melaksanakan kegiatan belajar mengajar pada hari aktif sekolah. Para siswa justru dipulangkan lebih awal tanpa adanya proses pembelajaran sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan amanat Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Tidak dilaksanakannya kegiatan belajar mengajar di hari aktif sekolah dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak dasar peserta didik.
Selain itu, kepala sekolah bersama bendahara sekolah diduga meninggalkan tugas di hari aktif tanpa dasar tugas kedinasan yang jelas. Tindakan tersebut dinilai mencederai tanggung jawab profesi pendidik serta berdampak langsung pada terhentinya aktivitas pendidikan di sekolah.
Peristiwa ini juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep. Minimnya kontrol dan evaluasi dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan sekolah tidak berjalan sebagaimana mestinya, khususnya di wilayah kepulauan.
Sekretaris PMII UPI Sumenep, Moh Pudali Arodani, yang akrab disapa Lili, mengecam keras kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa dunia pendidikan tidak boleh dikorbankan oleh kelalaian oknum.
“Pemulangan siswa di hari aktif tanpa proses pembelajaran merupakan bentuk pengabaian hak konstitusional. Ini menjadi bukti lemahnya pengawasan dan harus segera ditindaklanjuti secara serius,” tegas Lili.
PMII UPI Sumenep mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep untuk segera mengambil langkah konkret dan preventif, mulai dari evaluasi terhadap pihak sekolah terkait, hingga penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Menurutnya, pendidikan merupakan hak dasar yang harus dijamin negara, terlebih bagi masyarakat kepulauan yang selama ini kerap menghadapi keterbatasan akses dan pelayanan publik. (Asmuni)













