SUMENEP || SF – Dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) di Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, mendapat perhatian serius Komisi I DPRD Sumenep. Aparat Penegak Hukum (APH), mulai kepolisian, TNI hingga pihak kecamatan, diminta tidak abai menyikapi persoalan tersebut.
Sorotan itu mengarah pada proyek rehabilitasi jalan di Dusun Junjungan yang diduga bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 senilai Rp215.111.805. Hingga akhir Desember, proyek tersebut belum menunjukkan penyelesaian yang jelas.
Kondisi di lapangan dinilai janggal. Selain tidak dilengkapi prasasti proyek, fisik pekerjaan juga dilaporkan belum rampung dan terkesan “mangkrak”.
Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Ahmad Juhairi, menyatakan keprihatinannya atas minimnya penjelasan dari pihak kecamatan, pendamping desa, serta unsur Kepolisian dan TNI di tingkat kecamatan.
“Ini sangat memprihatinkan. Penegak hukum seharusnya tidak menunggu laporan masyarakat. Jika ada indikasi dan bukti awal, seharusnya bisa langsung ditindaklanjuti,” kata Juhairi, Selasa (30/12/25).
Menurutnya, penyalahgunaan anggaran negara, termasuk Dana Desa, merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara serius dan cepat.
“Jika APH memiliki bukti yang cukup, lakukan langkah hukum. Keterangan masyarakat bisa menjadi pendalaman, tetapi bukan syarat mutlak,” tegasnya.
Politis dari partai NasDem itu, berjanji akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi pihak manapun yang terbukti menyalahgunakan anggaran.
“Siapapun yang terlibat harus ditindak. Ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dalam pengawasan dan penertiban Dana Desa,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, aparatur Desa Jaba’an, Camat Manding, pendamping desa, serta unsur Kepolisian dan TNI belum memberikan klarifikasi komprehensif terkait dugaan penyimpangan proyek tersebut. (Asmuni)













