BeritaHukrim

Hanya 16 Hari, Polsek Ganding Ringkus Tindak Pidana Pencurian Puluhan Juta

19
Hanya 16 Hari, Polsek Ganding Ringkus Tindak Pidana Pencurian Puluhan Juta
Dok. Pelaku IY diamankan petugas setelah diduga membobol rumah milik WS (49) di Dusun Talambung Daja, Desa Ganding, //SuaraFaktual.id

SUMENEP || SF – Aksi pencurian yang sempat meresahkan warga Kecamatan Ganding, akhirnya terungkap.

Hanya dalam waktu enam belas hari, jajaran Polsek Ganding bersama Satreskrim Polres Sumenep berhasil membekuk pelaku utama yang membawa kabur uang puluhan juta rupiah dari rumah warga.

Pelaku diketahui berinisial IY (34), warga Desa Guluk-Guluk, Sumenep.

IY diamankan petugas setelah diduga membobol rumah milik WS (49) di Dusun Talambung Daja, Desa Ganding, pada Minggu (26/10/2025) malam.

Dari hasil penyelidikan, pelaku masuk melalui atap dapur rumah korban yang dirusak, kemudian mencongkel pintu kamar dan lemari tempat uang disimpan.

Saat kejadian, korban bersama saksi sedang tidak berada di rumah. Begitu pulang, ia mendapati kamar acak-acakan dan uangnya raib.

Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Ganding bergerak cepat.

Dalam patroli penyisiran, petugas menemukan pelaku melintas di Jalan Raya Guluk-Guluk menggunakan sepeda motor Honda Beat merah-putih.

Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan.

Ketika diinterogasi, IY mengakui perbuatannya, bahkan blak-blakan pernah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda di wilayah Ganding.

Penggeledahan di rumahnya memperkuat bukti polisi menemukan uang tunai Rp4.457.000, satu kalung emas, dua cincin emas, sepasang anting, satu handphone, serta sepeda motor yang digunakan beraksi.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti hasil kejahatan. Saat ini sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Ganding AKP Hudi Susilo.

Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti S, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“Tindak pidana pencurian adalah kejahatan yang merugikan masyarakat. Polres Sumenep berkomitmen memberikan rasa aman dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” tegasnya.

Kini, pelaku resmi ditahan di Polsek Ganding untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

IY dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Asmuni)

Exit mobile version