SUMENEP || SF – Dugaan skandal perselingkuhan yang menyeret nama oknum perangkat Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, meledak dan mengguncang kepercayaan publik.
Inisial L, yang diketahui menjabat sebagai mudin sekaligus bendahara desa, diduga terlibat hubungan terlarang dengan seorang perempuan berinisial ATK, warga Dusun Aeng Sokah.
Informasi yang dihimpun SuaraFaktual.id dari warga menyebutkan, ATK masih memiliki hubungan dengan A, yang tak lain adalah suami sah ATK sendiri.
Dugaan perselingkuhan itu mencuat setelah L disebut-sebut masuk ke rumah ATK dan dipergoki langsung oleh A. Insiden tersebut sontak menjadi perbincangan luas dan memicu kegelisahan warga.
Kasus tersebut bukan sekadar gosip murahan. Status L sebagai tokoh keagamaan desa (Mudin) sekaligus pengelola keuangan (Bendahara) membuat dugaan perbuatan tersebut dinilai mencoreng moral, etika, dan marwah pemerintahan desa.
Warga menilai, jika benar terjadi, tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap nilai agama dan kepercayaan publik.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pragaan Laok, H. Imam, justru memilih bungkam seribu bahasa. Upaya konfirmasi yang dilakukan SuaraFaktual.id, baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon, tidak mendapatkan respons sama sekali.
Sikap diam tersebut memantik kecurigaan dan kemarahan warga. Mereka mempertanyakan komitmen transparansi dan keberanian pemerintah desa dalam menyikapi persoalan yang jelas-jelas menyeret nama institusi.
“Kalau kepala desa diam, sama saja melindungi bangkai di desa,” ujar seorang warga kepada SuaraFaktual.id, Sabtu (20/12/2025).
Tak hanya kepala desa, pihak kecamatan pun belum memberikan keterangan resmi, sehingga ruang spekulasi dan desas-desus kian liar di tengah masyarakat.
Warga menilai, pembiaran semacam ini berpotensi merusak tatanan sosial dan memperlemah wibawa pemerintahan desa.
Dugaan perselingkuhan oknum perangkat desa ini kini menjadi ujian serius bagi integritas Pemerintah Desa Pragaan Laok dan Kecamatan Pragaan.
Publik menunggu langkah tegas, terbuka, dan adil bukan sikap tutup mata agar kepercayaan masyarakat terhadap aparatur desa tidak kian runtuh. (Asmuni)













