Example floating
Example floating
BeritaPeristiwa

Pendopo Ditolak! Polemik Kunjungan Mendikdasmen Masuk Meja Pemprov dan Kementerian

48
×

Pendopo Ditolak! Polemik Kunjungan Mendikdasmen Masuk Meja Pemprov dan Kementerian

Sebarkan artikel ini
Pendopo Ditolak! Polemik Kunjungan Mendikdasmen Masuk Meja Pemprov dan Kementerian
Dok. Advokat muda Jawa Timur Rofsanjani Ali Akbar (Bung Roby) bersama rekan. //SuaraFaktual.id

SAMPANG || SF – Penolakan izin penggunaan Pendopo Pemerintah Kabupaten Sampang untuk agenda kunjungan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI pada 15 Desember 2025 tak lagi sekadar urusan teknis.

Aroma diskriminasi kian kuat. Keputusan tersebut kini menyeret Pemerintah Kabupaten Sampang ke pusaran kritik tajam dan jalur pengaduan resmi ke tingkat provinsi hingga pusat.

Sejumlah elemen masyarakat sipil menilai penolakan itu mencederai prinsip netralitas pemerintah daerah. Muhammadiyah organisasi keagamaan besar yang sah secara hukum dinilai tidak memperoleh perlakuan setara dalam pemanfaatan fasilitas publik milik negara.

Advokat muda Jawa Timur Rofsanjani Ali Akbar (Bung Roby) menyebut, jika pembatalan izin didasarkan pada identitas organisasi, maka kebijakan itu tidak bisa dibenarkan.

“Kalau alasannya karena ormas, itu diskriminatif. Negara tidak boleh memilah warga atau organisasi berdasarkan keyakinan,” tegasnya, Selasa (15/12/25).

Menurut Bung Roby, tanggung jawab tidak berhenti pada pejabat teknis. Dalam tata kelola pemerintahan daerah, kepala daerah merupakan penanggung jawab tertinggi.

“Bupati tidak bisa cuci tangan. Pembiaran terhadap tindakan aparat yang intoleran adalah kelalaian serius,” ujarnya.

Ia menilai, kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya kewajiban kepala daerah menjaga toleransi dan menaati hukum.

Selain itu, sikap aparatur yang tidak netral bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“ASN wajib netral. Jika penolakan terjadi karena faktor ormas, sanksi administratif berat sangat mungkin dijatuhkan,” katanya.

Dari sudut pandang HAM, pembatalan izin tersebut juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terkait kebebasan berserikat, berkumpul, dan menjalankan aktivitas keagamaan.

Bahkan, menurut Bung Roby, perkara ini bisa masuk ranah pidana apabila ditemukan unsur ujaran kebencian terhadap golongan tertentu atau penyalahgunaan kewenangan.

“Negara tidak boleh tunduk pada intoleransi, apalagi jika itu lahir dari kekuasaan,” tandasnya.

Merespons polemik tersebut, komunitas advokat muda Jawa Timur alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya bersama pemuda asal Sampang telah mengadukan kasus ini ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Langkah serupa akan ditempuh ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Ombudsman RI, hingga Presiden RI.

Mereka mendesak pemerintah pusat turun tangan dan menjatuhkan sanksi tegas agar praktik diskriminatif tidak menjadi preseden di daerah lain.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum pembatalan izin penggunaan pendopo. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *