SUMENEP || SF – Setelah disorot media dan dilaporkan ke aparat penegak hukum, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Badan Usaha Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep yang berlokasi di Desa Gedungan, Kecamatan Kota, Madura, mendadak menghentikan layanan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi menggunakan jeriken.
Pantauan masyarakat di lapangan menunjukkan, praktik pengisian solar bersubsidi ke wadah tidak sesuai ketentuan tersebut tidak lagi terlihat sejak mencuatnya dugaan kuat keterlibatan jaringan mafia BBM yang selama ini meresahkan warga.
Penghentian layanan itu dinilai sebagai langkah reaktif setelah persoalan ini mencuat ke publik, bukan karena kesadaran atas aturan distribusi BBM subsidi yang semestinya diawasi secara ketat oleh pemerintah daerah dan aparat terkait.
Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Sumenep, Tolak Amir, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi data akurat (A1) terkait dugaan praktik mafia BBM solar bersubsidi yang melibatkan SPBU tersebut.
Menurutnya, penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merampas hak masyarakat kecil, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Kami melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi ini karena sudah sangat meresahkan masyarakat dan jelas merugikan negara,” tegas Tolak kepada Suarafaktual.id, Selasa (15/12/2025).
Tolak menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti pada satu laporan. Jika penanganan kasus di tingkat Polres Sumenep terkesan mandek atau tidak menunjukkan perkembangan signifikan, laporan tersebut akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi.
“Apabila laporan ini tidak ditangani secara serius, saya sebagai pelapor akan membawa kasus ini ke Polda Jawa Timur, sebagaimana pengungkapan kasus mafia BBM sebelumnya,” ujarnya.
Informasi yang beredar menyebutkan, SPBU milik BUMD Sumenep tersebut sebelumnya juga pernah menjadi sasaran inspeksi mendadak (sidak) oleh Pertamina bersama SKK Migas.
Sidak dilakukan lantaran SPBU itu diduga berulang kali melanggar aturan pendistribusian solar bersubsidi.
Lebih jauh, Tolak mengungkapkan bahwa SPBU tersebut bukan kali pertama terseret kasus serupa.
Ia menyebut, sebelumnya Polda Jawa Timur pernah membongkar praktik penyalahgunaan solar bersubsidi yang dijual ke perusahaan tertentu demi meraup keuntungan besar dengan memanipulasi perizinan.
“Izin disalahgunakan untuk kepentingan pribadi guna mengelabui petugas. Namun praktik mafia BBM itu akhirnya terbongkar,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian sempat mengamankan sekitar tiga tersangka beserta barang bukti berupa satu unit truk tangki berwarna putih bergaris biru bertuliskan nama perusahaan.
Kasus itu bermula dari penangkapan pelaku oleh Kapolda Jawa Timur di Kabupaten Bangkalan, yang kemudian dikembangkan hingga ke wilayah Kabupaten Sumenep.
Kini, publik menunggu ketegasan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Pasalnya, SPBU yang dibiayai uang rakyat semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga distribusi BBM subsidi, bukan justru diduga menjadi bagian dari mata rantai mafia yang menjarah hak masyarakat kecil. (Asmuni)













