SUMENEP || SF – Pengurus Komisariat (PK) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas PGRI (UPI) Sumenep menggelar aksi di dua titik Gedung Pemerintah Kabupaten Sumenep dan kantor Pusat Informasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas, Jumat (5/12/2025).
Aksi tersebut menyoroti mandeknya fungsi pusat informasi KKKS yang dianggap jauh dari kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam orasinya, Ketua PMII Komisariat UPI Sumenep, Diky Alamsyah, menuding keberadaan kantor KKKS sejak berdiri pada 2021 tak memberi manfaat nyata bagi publik.
“Sudah empat tahun berdiri, tapi masyarakat Sumenep tidak merasakan dampaknya. Bahkan, Lima perusahaan migas mengeruk SDA Sumenep, tapi informasi soal eksplorasi, produksi, hingga pendapatan, tidak pernah disampaikan ke publik,” lantang Diky.
Menanggapi desakan mahasiswa, Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Sumenep, Dadang Iskandar, mengakui bahwa pusat informasi KKKS memang memiliki fungsi edukasi dan transparansi.
“Jika kinerjanya tidak maksimal, mari kita kawal bersama. Kalau betul tidak berfungsi, kita bubarkan,” tegasnya di hadapan massa.
Pernyataan Dadang memantik sorotan lebih tajam terhadap keberadaan KKKS yang dinilai hanya papan nama tanpa fungsi nyata.
Drama memuncak ketika pengelola KKKS Sumenep, Zainul Ubbadi (Ubaidillah), memberikan keterangan yang membuat massa aksi terperanjat.
Dalam dialog terbuka, ia menyebut bahwa kantornya hanya bersifat humas dan “menunggu masyarakat meminta informasi”.
“Jika ada permintaan, kami pasti berikan. Kami menunggu masyarakat datang menanyakan informasi,” katanya.
Namun yang paling mengejutkan, ketika didesak soal legalitas penunjukannya sebagai pengelola KKKS, ia mengaku tidak pernah diangkat secara resmi.
“Saya ditunjuk tanpa tertulis… hanya ikut pelatihan saja,” ungkap Ubaidillah.
Saat ditanya apakah ia memiliki legitimasi formal, ia menjawab singkat, “Ya, saya tidak legal.”
Pengakuan tersebut langsung memantik sorakan massa dan mempertegas dugaan bahwa Pusat Informasi KKKS Sumenep selama empat tahun terakhir berjalan tanpa struktur yang sah dan tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Aksi tersebut menutup dengan tanda tanya besar, bagaimana mungkin pusat informasi yang bertugas menyampaikan data strategis migas dikelola oleh pihak tanpa legalitas?
Di tengah kewajiban transparansi sektor migas yang menyangkut SDA dan masa depan ekonomi daerah kehadiran KKKS justru berubah menjadi lembaga misterius yang tidak jelas arah dan pertanggungjawabannya.
Untuk itu, publik kini menunggu langkah tegas Pemkab Sumenep mau pembenahan, evaluasi menyeluruh, atau benar-benar pembubaran seperti yang diutarakan. (Asmuni)













