SUMENEP || SF – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diduga mempersulit proses penerbitan duplikat buku nikah terhadap salah satu warga yang menjadi klien dari pengacara Ruziqoh Dunia Sirait, S.H.
Menurut Ruziqoh, seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi sesuai prosedur. Namun hingga kini, pihak KUA Gapura belum memberikan kejelasan terkait penerbitan duplikat tersebut.
“Klien kami hanya ingin mendapatkan hak administratif yang seharusnya bisa diproses cepat dan transparan. Namun yang terjadi justru terkesan dipersulit,” ungkap Ruziqoh, Rabu (12/11/2025).
Pengacara yang tergabung dalam Advocate and Consullar at Law PERADI Sumenep itu menjelaskan, kliennya sebelumnya telah mengajukan permohonan duplikat buku nikah karena dokumen aslinya hilang.
Dokumen tersebut dibutuhkan untuk melengkapi syarat gugatan cerai di Pengadilan Agama.
Namun, alih-alih mendapatkan duplikat, kliennya justru mengaku dimintai uang oleh oknum di KUA Gapura, yang disebut sebagai bentuk pungutan liar (pungli).
“Klien saya dipalak oleh oknum di KUA, meski ia enggan menyebut nama oknum tersebut,” tegasnya.
Ruziqoh menilai praktik seperti ini mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pelayanan masyarakat yang seharusnya memberikan layanan gratis.
“Kemarin saya datang langsung ke KUA dengan membawa surat kuasa dan surat kehilangan dari Polsek. Tapi Kepala KUA malah menganggap tanda tangan klien saya palsu dan meminta tanda tangan ulang di depan dirinya. Ini bentuk pelayanan yang arogan,” kecamnya.
Ia menegaskan, tindakan Kepala KUA tersebut menunjukkan lemahnya profesionalisme dan etika dalam memberikan pelayanan publik.
“Kalau memang belum kompeten sebagai pimpinan, sebaiknya belajar lagi bagaimana melayani masyarakat,” sindir Ruziqoh.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala KUA Gapura, Hasyim, membantah tudingan adanya pungli atau upaya mempersulit proses administrasi.
Dirinya mengaku hanya bersikap hati-hati untuk memastikan keabsahan dokumen kuasa.
“Tidak ada niat mempersulit. Saya hanya berhati-hati memastikan tanda tangan pemberi kuasa benar. Namun bila sikap saya dianggap salah, saya tidak keberatan meminta maaf,” ujar Hasyim.
Hasyim juga menegaskan, tidak ada budaya pungli dalam lingkungan kerjanya.
“Silakan buat surat kehilangan dan akan kami proses penerbitan duplikat buku nikahnya hari ini,” ujarnya menutup pernyataan. (Asmuni)













