Example floating
Example floating
BeritaHukrim

Bermotif Asmara, Mantan Suami Istri Tega Lakukan Pembunuhan Berencana di Pamekasan 

83
×

Bermotif Asmara, Mantan Suami Istri Tega Lakukan Pembunuhan Berencana di Pamekasan 

Sebarkan artikel ini
Bermotif Asmara, Mantan Suami Istri Tega Lakukan Pembunuhan Berencana di Pamekasan
FOTO: Saat konfrensi pers, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, bersama Kapolsek Tamberu.//SuaraFaktual.id

PAMEKASAN || SF – Bermotif asmara, mantan suami istri tega membunuh pria bernama Munahah (34), warga Dusun Komereh Barat, Desa Bire Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Dengan adanya kejadian tersebut telah menggegerkan masyarakat Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur, pada kamis malam (6/11/25).

Saat konfrensi pers, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengatakan laporan pertama diterima sekitar pukul 18.30 WIB dari warga yang melintas di jalan desa dan menemukan korban tergeletak.

“Begitu laporan diterima, petugas piket bersama unit identifikasi dan tim Inafis langsung menuju lokasi untuk melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara,” terang AKP Doni Setiawan, Jumat (7/11/2025).

Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan awal, jenazah dibawa ke RSUD Smart Pamekasan untuk dilakukan autopsi dan identifikasi lanjutan.

Dari hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang terduga pelaku, yakni N (36) dan SA (30).

Keduanya ternyata merupakan mantan suami istri, namun masih menjalin komunikasi intens.

Dugaan kuat, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh persoalan asmara yang melibatkan korban dan SA.

“Motif utamanya adalah sakit hati. Pelaku N tidak terima mantan istrinya menjalin hubungan dekat dengan korban,” jelas AKP Doni.

Dalam rencana yang sudah disusun sebelumnya, SA memancing korban datang ke lokasi kejadian dengan alasan bertemu, sementara N telah menunggu di tempat gelap yang sepi.

Begitu korban datang, pelaku langsung melakukan aksi kekerasan hingga korban tak bernyawa.

Setelah itu, tubuh korban dibakar dengan tujuan menghilangkan jejak dan menyulitkan identifikasi.

Kasus itu mulai terang setelah polisi menemukan rekaman CCTV dari salah satu rumah warga yang merekam pergerakan kendaraan mencurigakan menuju arah lokasi sekitar waktu kejadian.

“Rekaman CCTV menjadi petunjuk awal yang sangat membantu tim dalam mengidentifikasi kendaraan dan arah pelarian pelaku,” tambahnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, potongan kaca, jerigen bekas bahan bakar, serta kendaraan yang digunakan korban dan pelaku.

Tim juga tengah mendalami bahan bakar yang digunakan untuk membakar korban, serta kemungkinan adanya luka tusuk atau pukulan benda tumpul sebelum korban dibakar.

Usai melakukan penyelidikan di lapangan, tim Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Tamburu bergerak cepat ke beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.

Hanya berselang beberapa jam, pelaku N berhasil ditangkap di rumah saudaranya di wilayah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Tak lama kemudian, SA juga diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

“Keduanya ditangkap secara terpisah. Saat ini mereka telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya dan mengungkap peran masing-masing dalam kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Kami masih melengkapi berkas perkara dan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu. Proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas AKP Doni Setiawan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing isu atau informasi yang belum jelas sumbernya, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

“Kami minta masyarakat bersabar dan tidak berspekulasi. Semua bukti sedang kamiw perkuat agar kasus ini bisa segera tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” pungkasnya. (Asmuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *