Example floating
Example floating
BeritaHukum

Terseret Korupsi BSPS, Pejabat Dinas Perumahan Sumenep Ditahan

76
×

Terseret Korupsi BSPS, Pejabat Dinas Perumahan Sumenep Ditahan

Sebarkan artikel ini
Terseret Korupsi BSPS, Pejabat Dinas Perumahan Sumenep Ditahan
Dok. Kepala Bidang Disperkimhub Sumenep, berinisial NLA (tengah), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim./SuaraFaktul.id

SUMENEP || SF – Satu per satu pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai terseret dalam pusaran korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Terbaru, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, berinisial NLA, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Langkah tegas itu diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat atas keterlibatan NLA dalam praktik rasuah yang merugikan keuangan negara hingga Rp26,8 miliar.

“Penetapan ini hasil pengembangan penyidikan dari keterangan saksi, alat bukti, serta dokumen keuangan yang menguatkan keterlibatan tersangka,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, dikutip, Rabu (5/11/2025).

Dalam proses penyidikan, Kejati Jatim telah memeriksa 222 saksi, melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi, serta memperoleh risalah penghitungan keuangan negara dari auditor resmi.

Menurut Wagiyo, dua alat bukti sah telah cukup menjerat NLA sebagai tersangka baru dalam kasus BSPS Sumenep tahun 2024.

“Kami tetapkan tersangka baru setelah terkumpulnya dua alat bukti yang mengarah kuat kepada NLA,” tegasnya.

Program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 diketahui menyasar 5.490 penerima bantuan di 143 desa dan 24 kecamatan, dengan total anggaran Rp109,8 miliar.

Namun di balik program itu, penyidik menemukan adanya pemotongan dana bantuan sebesar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima disebut sebagai komitmen fee.

Tak berhenti di situ, penerima juga dipalak biaya pembuatan Laporan Penggunaan Dana (LPD) antara Rp1 juta hingga Rp1,4 juta.

“Pemotongan itu dilakukan secara sistematis dan melibatkan beberapa pihak di lapangan,” ungkap Wagiyo.

Sebagai pejabat yang berwenang menandatangani dan memvalidasi pencairan dana BSPS, NLA diduga meminta imbalan Rp100 ribu per penerima bantuan.

Dari hasil pemeriksaan, NLA telah menerima total Rp325 juta dari salah satu saksi, berinisial RP.

Uang tersebut kini telah disita penyidik dan dititipkan ke Rekening Penampung Lain (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara.

Setelah diperiksa intensif, NLA langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.

“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses pemberkasan dan pelimpahan ke pengadilan,” kata Wagiyo.

Dari hasil penyidikan sementara, perbuatan para tersangka NLA, RP, AAS, WM, dan HW telah menimbulkan kerugian keuangan negara Rp26.876.402.300.

Nilai tersebut masih dalam proses verifikasi auditor independen untuk penetapan final.

“Kami akan usut perkara ini sampai tuntas. Penegakan hukum ini bukti komitmen Kejati Jatim dalam menegakkan hukum secara profesional dan proporsional,” tegas Wagiyo.

Selain fokus pada penindakan, Kejati Jatim juga menegaskan akan mendorong perbaikan sistem tata kelola program pemerintah agar tidak lagi menjadi ladang bancakan.

“Kami tidak hanya menindak, tapi juga memperbaiki sistem agar pemerintahan berjalan lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkas Wagiyo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *