Example floating
Example floating
BeritaHukum

Kuasa Hukum Pemenang Lelang: Putusan Inkracht Tak Boleh Dikalahkan oleh Tekanan

38
×

Kuasa Hukum Pemenang Lelang: Putusan Inkracht Tak Boleh Dikalahkan oleh Tekanan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Pemenang Lelang: Putusan Inkracht Tak Boleh Dikalahkan oleh Tekanan
Dok. Kuasa hukum pemenang lelang, H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H., C.NISP., C.NICP., C.PLA., C.BLS., C.LTP., (kiri). //SuaraFaktual.id

SUMENEP || SF – Pelaksanaan eksekusi objek sengketa oleh Pengadilan Negeri Sumenep kembali menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) wajib dilaksanakan dan dihormati oleh seluruh pihak.

Kuasa hukum pemenang lelang, H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H., C.NISP., C.NICP., C.PLA., C.BLS., C.LTP., menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Sumenep yang dinilai konsisten menjalankan fungsi peradilan secara profesional, independen, dan berlandaskan hukum dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Sumenep, TNI Kodim 0827/Sumenep, Pemerintah Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, serta Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumenep yang turut membantu menjaga keamanan dan mengawal jalannya proses eksekusi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto beserta seluruh jajaran yang telah membantu menjaga kondusivitas dan keamanan selama pelaksanaan eksekusi. Apresiasi juga kami sampaikan kepada TNI, pemerintah desa, kecamatan, dan BPN yang turut mengawasi serta memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Andika, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, eksekusi tersebut merupakan tahap akhir dari proses hukum yang telah berlangsung cukup panjang dan telah melalui berbagai tahapan upaya hukum hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.

Andika menegaskan, dalam sistem negara hukum, putusan pengadilan yang telah inkracht tidak boleh hanya berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan harus dapat dieksekusi sebagai bentuk nyata penegakan hukum dan kepastian hukum.

Mengacu pada Pasal 196 HIR, pihak yang memenangkan perkara berhak meminta pelaksanaan putusan melalui mekanisme eksekusi apabila pihak yang kalah tidak menjalankannya secara sukarela.

Sementara Pasal 200 ayat (11) HIR memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memerintahkan pengosongan objek sengketa apabila pihak yang menempati objek menolak keluar, termasuk dengan bantuan jurusita dan aparat keamanan apabila diperlukan.

Pria yang biasa dipanggil Andika Black pengacara Alam Ghaib itu juga menepis anggapan bahwa pengajuan perlawanan maupun upaya hukum otomatis menghentikan pelaksanaan eksekusi.

“Prinsip hukum acara perdata sangat jelas. Perlawanan terhadap eksekusi pada dasarnya tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi, kecuali terdapat alasan yang nyata serta penetapan pengadilan yang secara tegas memerintahkan penundaan,” tegasnya.

Hal tersebut, lanjut dia, sejalan dengan ketentuan Pasal 207 ayat (3) HIR juncto Pasal 227 RBg yang menegaskan bahwa perlawanan terhadap eksekusi tidak serta-merta menghentikan pelaksanaan putusan.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa juga tidak menghapus kekuatan eksekutorial putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

“Setiap warga negara memang memiliki hak untuk mengajukan PK. Namun hak tersebut tidak otomatis menghentikan pelaksanaan putusan yang telah inkracht sepanjang tidak ada penetapan penundaan dari pengadilan yang berwenang. Negara hukum tidak akan berjalan apabila putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Menurut Andika, pelaksanaan eksekusi yang dilakukan hari ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak kliennya sebagai pemenang lelang yang memperoleh hak atas objek tersebut melalui mekanisme hukum yang sah.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh langkah hukum, menyampaikan keberatan, maupun mengemukakan pendapat.

Namun seluruh proses tersebut, kata dia, harus dilakukan secara tertib dan tidak menghambat pelaksanaan putusan pengadilan yang sah.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas dan menghormati lembaga peradilan. Pada akhirnya, penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan wujud penghormatan terhadap negara hukum itu sendiri. Negara hukum tidak hanya diukur dari tersedianya ruang untuk menggugat atau mengajukan keberatan, tetapi juga dari kemampuan negara menegakkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (Amin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2

2