Example floating
Example floating
BeritaPeristiwa

Aktivitas Gym Campur Pria-Wanita di Pamekasan Disorot, MUI: Berpotensi Timbulkan Syahwat

10
×

Aktivitas Gym Campur Pria-Wanita di Pamekasan Disorot, MUI: Berpotensi Timbulkan Syahwat

Sebarkan artikel ini
Aktivitas Gym Campur Pria-Wanita di Pamekasan Disorot, MUI: Berpotensi Timbulkan Syahwat
Dok. Tempat olahraga secara bersamaan antara laki-laki dan perempuan. //SuaraFaktual.id

PAMEKASAN || SF – Keberadaan sejumlah tempat kebugaran di Kabupaten Pamekasan yang menerapkan aktivitas olahraga secara bersamaan antara laki-laki dan perempuan mulai mendapat sorotan.

Aktivitas tersebut dinilai perlu mendapat perhatian, terutama apabila dilakukan tanpa adanya pemisahan ruang yang jelas antara pria dan wanita.

Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Pamekasan, Kiai Hannan Tibyan, menegaskan bahwa aktivitas campur baur antara laki-laki dan perempuan dalam satu tempat dikenal dalam istilah fikih sebagai ikhtilat.

Menurutnya, ikhtilat yang tidak memiliki batasan dan pengawasan berpotensi menimbulkan hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam.

“Segala bentuk aktivitas di satu tempat yang berpotensi menimbulkan syahwat tidak diperbolehkan, termasuk tempat gym,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam ajaran Islam interaksi antara laki-laki dan perempuan bukan berarti dilarang sepenuhnya.

Dalam aktivitas muamalah seperti jual beli maupun urusan sosial tertentu, interaksi masih diperbolehkan selama berada dalam koridor syariat.

Namun demikian, kata dia, terdapat batasan yang harus dijaga, di antaranya tidak membuka aurat dan tidak menimbulkan rangsangan syahwat.

“Jangan sampai aktivitas di satu tempat justru menjadi sarana terjadinya hal-hal yang tidak baik. Apalagi jika sampai membuka aurat atau memicu syahwat, itu jelas dilarang,” tegasnya.

Salah satu tempat kebugaran yang menjadi perhatian adalah Master Gym yang berlokasi di Jalan Raya Nyalaran Jelbutan Nomor 178, Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas olahraga di tempat tersebut dilakukan dalam satu ruangan yang digunakan bersama oleh laki-laki dan perempuan tanpa adanya sekat atau pemisah khusus.

Kondisi tersebut dinilai sebagian kalangan perlu mendapat evaluasi agar aktivitas olahraga tetap dapat berlangsung tanpa mengabaikan norma agama dan budaya masyarakat setempat.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak manajemen Master Gym telah dilakukan melalui pesan WhatsApp ke nomor admin yang tersedia.

Namun hingga berita ini ditulis, pihak pengelola belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi terkait sorotan tersebut.

Dengan belum adanya penjelasan dari pihak pengelola, informasi dalam pemberitaan ini akan terus diperbarui apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi dari manajemen Master Gym. (Cholil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2

2