Example floating
Example floating
BeritaHukrim

Dugaan Kelalaian Proyek APBN Disorot: Polres Sumenep Dinilai Tak Menyentuh Pokok Perkara

23
×

Dugaan Kelalaian Proyek APBN Disorot: Polres Sumenep Dinilai Tak Menyentuh Pokok Perkara

Sebarkan artikel ini
Dugaan Kelalaian Proyek APBN di Sumenep Disorot: Polisi Dinilai Tak Menyentuh Pokok Perkara
Dok. Dugaan kelalaian proyek bersumber dari APBN yang menyebabkan longsor. //SuaraFaktual.id

SUMENEP || SF – Penanganan laporan dugaan kelalaian proyek yang bersumber dari APBN dan menyebabkan longsor hingga mengancam keselamatan warga di Kabupaten Sumenep menuai sorotan tajam.

Pasalnya, laporan yang diajukan sejak Mei 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan penyelidikan yang signifikan, meski telah memasuki tahun kedua.

Awalnya, laporan tersebut ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sumenep. Namun, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 22 Februari 2026, perkara itu dinyatakan bukan termasuk ranah tindak pidana korupsi dan dilimpahkan ke Unit Reskrim (Pidana Umum).

Dalam SP2HP tersebut juga disebutkan bahwa penyelidikan telah dimulai melalui Surat Perintah Penyelidikan (Sp.Lidik) dengan batas waktu 60 hari kerja.

Namun, hingga batas waktu tersebut terlampaui, pelapor menyebut tidak ada perkembangan berarti.

Substansi utama laporan, yakni dugaan kelalaian proyek yang berpotensi membahayakan warga, disebut belum pernah ditangani secara serius.

Ironisnya, pada April 2026, pihak Reskrim Polres Sumenep kembali menerbitkan surat yang menyatakan bahwa “tidak ditemukan tindak pidana korupsi”.

Pernyataan itu dinilai janggal, mengingat sejak Februari 2026 perkara tersebut sudah dipastikan bukan ranah korupsi.

“Kami melihat ada kontradiksi administratif dan ketidakjelasan dalam penanganan. Sejak awal sudah ditegaskan ini bukan kasus korupsi, tapi pokok perkara kelalaian proyek justru tidak ditindaklanjuti secara profesional,” ujar pelapor, Afandi, Senin (27/4/2026).

Kondisi itu memunculkan dugaan lemahnya manajemen penanganan perkara di internal Polres Sumenep.

Proses administrasi dinilai berjalan, namun substansi kasus justru terabaikan.

Tidak hanya itu, pelapor juga telah melayangkan pengaduan resmi ke Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri.

Pengaduan tersebut meminta evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara, termasuk dugaan adanya penyimpangan prosedur.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut terhadap pelapor. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *