SUMENEP || SF – Persidangan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Sumenep, Jawa Timur, memanas. Pihak penggugat menuding saksi yang dihadirkan tergugat memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta dalam sidang lanjutan, Rabu (22/4).
Perkara perdata Nomor 35/Pdt.G/2026/PN.Smp itu memasuki tahap pembuktian dari pihak tergugat berinisial S dan F.
Namun, kuasa hukum penggugat, Lukmanul Hakim, menilai kesaksian yang disampaikan cenderung seragam dan justru bertentangan dengan dokumen resmi.
“Semua saksi memberikan keterangan yang hampir sama, tetapi tidak sinkron dengan bukti administrasi yang sah,” tegasnya, Kamis (23/4).
Sorotan utama tertuju pada pernyataan saksi yang menyangkal status Bambang Hermanto sebagai anak dari almarhumah Midiya.
Menurut Lukmanul, klaim tersebut tidak berdasar.
“Dokumen resmi seperti KTP, kartu keluarga, hingga paspor secara jelas mencantumkan Midiya sebagai ibu kandung Bambang,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihak penggugat juga membantah tudingan bahwa sertifikat tanah milik Midiya diperoleh melalui pencurian.
Lukmanul menegaskan, tuduhan tersebut tidak logis secara hukum.
“Tidak mungkin sebuah sertifikat bisa beralih nama jika diperoleh dengan cara melawan hukum tanpa proses administrasi yang sah,” imbuhnya.
Kontroversi lain muncul terkait klaim adanya rencana lelang melalui Bank Rakyat Indonesia.
Pihak penggugat memastikan tidak ada catatan agunan atau kredit macet yang melibatkan sertifikat tersebut di bank tersebut.
“Riwayat hak tanggungan justru tercatat di Bank Mandiri dan Bank Jatim, bukan di BRI,” jelasnya.
Atas sejumlah keterangan yang dinilai tidak benar, penggugat membuka kemungkinan menempuh jalur pidana terhadap para saksi tergugat.
Dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan menjadi dasar, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Sengketa ini sendiri berakar dari persoalan warisan keluarga. Tanah yang disengketakan merupakan bagian dari pembagian harta oleh kakek Bambang kepada anak-anaknya dalam bentuk sertifikat.
Dalam silsilah keluarga, Midiya memiliki beberapa saudara, di antaranya Ma’an, Suhra, dan Buriya.
Sementara Suhra diketahui merupakan ibu dari pihak tergugat.
Upaya damai sebenarnya telah ditempuh sejak lama. Bahkan, pernah ditawarkan skema tukar guling lahan untuk menyesuaikan luas tanah yang ditempati tergugat.
Namun, negosiasi gagal mencapai titik temu.
“Pihak tergugat meminta luas tanah yang lebih besar dari yang ditempati saat ini, sehingga mediasi buntu,” ungkap Lukmanul.
Kini, melalui jalur litigasi, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan agar para tergugat mengosongkan rumah yang berdiri di atas lahan bersertifikat milik Bambang dan berpindah ke tanah milik keluarga mereka sendiri. (Asmuni)













