Example floating
Example floating
BeritaPeristiwa

APJ Sumenep Protes Dugaan Kriminalisasi Jurnalis, Siap Aksi Demonstrasi Sebulan Penuh

40
×

APJ Sumenep Protes Dugaan Kriminalisasi Jurnalis, Siap Aksi Demonstrasi Sebulan Penuh

Sebarkan artikel ini
APJ Sumenep Protes Dugaan Kriminalisasi Jurnalis, Siap Aksi Demonstrasi Sebulan Penuh
Dok. Ketua Aliansi Peduli Jurnalis (APJ) Sumenep, Igusty Madani (peci hitam), saat mendampingi wartawan Media KlikTimes, //SuaraFaktual.id

SUMENEP || SF – Ketegangan antara jurnalis dan aparat penegak hukum di Kabupaten Sumenep kian mengemuka.

Aliansi Peduli Jurnalis (APJ) secara resmi melayangkan surat keberatan atas laporan yang menyeret wartawan Media KlikTimes, sekaligus mengumumkan rencana aksi damai selama satu bulan penuh.

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas pemanggilan jurnalis oleh Polres Sumenep, yang dinilai mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers.

APJ menilai, laporan yang berkaitan dengan produk jurnalistik seharusnya tidak langsung diproses melalui jalur pidana.

Ketua APJ Sumenep, Igusty Madani, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur secara jelas penyelesaian sengketa jurnalistik melalui Dewan Pers.

Karena itu, tindakan kepolisian menerima laporan tanpa melalui mekanisme tersebut dinilai tidak tepat.

“Ini bukan hanya soal KlikTimes. Ini menyangkut marwah profesi jurnalis. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa mengancam kebebasan pers dan independensi media,” ujarnya, Selasa (21/4).

Pada hari yang sama, Igusty bersama sejumlah jurnalis mendampingi pihak Media KlikTimes ke Mapolres Sumenep.

Mereka menyerahkan surat keberatan sekaligus pemberitahuan rencana aksi damai yang akan digelar selama satu bulan ke depan.

Aksi tersebut, kata dia, bukan sekadar bentuk pembelaan terhadap satu media, melainkan wujud solidaritas antarjurnalis di wilayah Sumenep.

APJ juga ingin mendorong evaluasi terhadap langkah aparat dalam menangani perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik.

Menurutnya, apabila sengketa pers tidak diselesaikan melalui mekanisme yang benar, maka hal itu berpotensi mencederai prinsip kemandirian pers yang dijamin undang-undang.

APJ berharap, Polres Sumenep dapat meninjau kembali proses yang berjalan dan mengedepankan penyelesaian melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Aksi damai ini menjadi pengingat bahwa ada koridor hukum yang harus dijaga bersama. Pers tidak boleh dibungkam dengan pendekatan pidana,” pungkasnya. (Asmuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *