SUMENEP || SF – Kasus dugaan operasional klinik kecantikan tanpa izin yang menjerat SA Beauty Clinic dan Academy di Jalan Adirasa, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, memasuki babak baru.
Pelapor resmi mencabut laporan yang sebelumnya telah bergulir sejak 2023 dan sempat disebut telah naik ke tahap penyidikan.
Pelapor, David Jauzi, mengaku telah mendatangi Mapolres Sumenep untuk menyampaikan pencabutan laporan tersebut.
Ia menyebut keputusan itu diambil setelah terjadi kesepakatan damai dengan pihak pengelola klinik.
“Kami telah berdamai dan sudah mencabut laporan terkait dugaan klinik kecantikan ilegal SA Beauty Clinic dan Academy,” ujar David, terhadap SuaraFaktual.id, Rabu (11/3).
David menilai, setelah pencabutan laporan tersebut, dirinya tidak lagi mempermasalahkan dugaan pelanggaran terkait operasional klinik tanpa izin yang sebelumnya ia laporkan.
“Pertama, owner klinik sudah bersedia mediasi, memperbaiki sistem administrasinya dan mengaku sudah resmi dan legal secara hukum. Kedua, tidak ada korban dalam kasus ini. Ketiga, kasus ini menurut saya sudah tidak natural lagi, apalagi sekarang sedang viral,” jelasnya.
Sebelumnya, operasional klinik tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik, yang mengatur bahwa setiap klinik wajib memiliki izin operasional resmi sebelum memberikan layanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, David, mengaku terdapat sejumlah pertimbangan yang membuatnya memilih menyelesaikan perkara tersebut secara damai.
“Pertama, owner klinik sudah bersedia mediasi dan memperbaiki sistem administrasinya. Kedua, tidak ada korban dalam kasus ini. Ketiga, kasus ini menurut saya sudah tidak natural lagi, apalagi sekarang sedang viral,” jelasnya.
Terpisah, Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Sumenep, Ipda Okta Afriasdiyanto, membenarkan bahwa pelapor telah mencabut laporan yang sebelumnya diajukan.
“Iya mas, terkait yang klinik itu pelapor sudah mencabut laporannya,” ujarnya singkat.
Dengan pencabutan laporan tersebut, proses hukum yang sebelumnya bergulir di kepolisian dipastikan tidak lagi dilanjutkan oleh pelapor. (Asmuni)













