SUMENEP || SF – Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di wilayah kepulauan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali memantik kemarahan publik.
Aktivis kepulauan mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit terbuka terhadap distribusi solar di APMS 56.694.05 Kecamatan Sapeken.
Sorotan muncul setelah beredar laporan adanya pengisian sekitar 30 ton solar subsidi ke kapal berkapasitas besar.
Praktik tersebut dinilai berpotensi melenceng dari peruntukan subsidi yang seharusnya diprioritaskan bagi nelayan kecil.
Aktivis kepulauan, Diky Alamsyah, menegaskan persoalan ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi sepihak.
Ia meminta aparat melakukan pemeriksaan menyeluruh agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.
“BBM subsidi itu hak masyarakat kecil, terutama nelayan. Jika benar ada pengisian dalam jumlah besar yang tidak sesuai peruntukan, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi menyangkut keadilan sosial. Aparat harus hadir memastikan distribusi berjalan sesuai aturan,” tegas Diky, terhadap SuaraFaktual.id, Minggu (8/3/26).
Menurutnya, wilayah kepulauan memiliki ketergantungan tinggi terhadap pasokan BBM subsidi. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan distribusi akan langsung berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat pesisir.
“Ketika solar langka, nelayan yang pertama kali merasakan dampaknya. Karena itu, jika ada indikasi penyimpangan harus dibuka secara terang. Audit stok, audit distribusi, dan pemeriksaan pihak terkait perlu dilakukan,” ujarnya.
Ia juga mendorong PT Pertamina (Persero) bersama aparat kepolisian memperketat pengawasan mekanisme penyaluran BBM subsidi di wilayah kepulauan, termasuk memastikan pencatatan distribusi berjalan akuntabel.
“Subsidi adalah uang negara. Negara wajib memastikan itu sampai kepada yang berhak. Kalau ada oknum yang bermain, harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Lebih jauh, Diky, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila tuntutan masyarakat tidak segera direspons aparat penegak hukum.
Ia menyatakan bersama elemen mahasiswa kepulauan siap melakukan aksi terbuka sebagai bentuk kontrol sosial terhadap tata kelola distribusi energi bersubsidi.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari aparat untuk memeriksa dan mengaudit distribusi solar subsidi di Sapeken, kami bersama mahasiswa kepulauan akan menggelar aksi terbuka. Ini komitmen untuk menjaga hak nelayan dan masyarakat kecil,” tegasnya.
Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi sendiri berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta aturan turunannya apabila terbukti terjadi penyaluran yang tidak sesuai peruntukan.
Kini, masyarakat Kepulauan Sapeken menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk memastikan distribusi energi bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. (Asmuni)













